Tak Berkategori

Pentingnya Payung Hukum Untuk MLM Di Indonesia

Pada dasarnya kehadiran MLM Syariah sendiri di Indonesia ini didasarkan pada Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009. Fatwa ini membahasakan tentang aspek Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Jadi kurang lebih inilah yang menjadi landasan bagi bisnis yang bergerak atau berkecimpung di bisnis Multi Level Marketing yang mau memakai label syariah.

Anggota DSN MUI, Mohamad Hidayat mengatakan bahwa fatwa DSN MUI tentang MLM Syariah itu dibuat dengan memperhatikan banyak hal dan dalil. Jadi umat Islam tidak perlu ada keragu-raguan mengenai MLM Syariah ini diperbolehkan atau tidak menurut ajaran Islam.

Dikatakannya “Fatwa mengenai PLBS atau MLM Syariah ini adalah fatwa DSN yang terbilang prosesnya cukup lama, karena kita harus melihat bisnis MLM ini dengan lebih komprehensif. Karena MLM polanya banyak sekali, ada pola binary, matahari, dua kaki, itu semua berkembang begitu pesat. Sehinga kita harus jeli melihat dari sisi syariah. Al-Quran dan hadits. Namun kita juga melihat bagaimana kode etik MLM standar internasional. Lalu kita juga meninjau industrinya, dan bisnis-bisnisnya dengan tim yang cermat. Karena itu tidak perlu ada keragu-raguan soal bisnis MLM Syariah ini. Dibaca saja fatwanya,” Kurang lebih seperti itulah Hidayat membahasakan tentang MLM Syariah ini.

Dalam fatwa DSN MUI No. 75 tersebut disebutkan bahwa ada belasan syarat agar sebuah MLM bisa disebut sebagai MLM Syariah. Kesemua persyaratan fatwa tersebut memang sangat sesuai dengan tuntunan Islam. Adapun beberapa persyaratan yang ditetapkan agar sebuah bisnis disebut Syariah antara lain adalah: Ada barang riil yang diperjual belikan, Barang tersebut bukan sesuatu yang haram, sedangkan transksinya juga tidak ada unsur gharar, riba, dharar, maksiat, dzulm, money game, dll. Jika semua syarat ini dipenuhi, maka itu adalah MLM Syariah.

Namun tentunya komunitas penggiat MLM Syariah juga berharap agar bisnis mereka tidak hanya didukung oleh sebuah fatwa MUI saja namun juga mendapatkan dukungan hukum positif yang berlaku di negara kita ini.

Peraturan yang selama ini dpergunakan untuk aktifitas MLM di Indonesia masih sebatas peraturan menteri perdagangan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung. Peraturan ini sajalah yang dipegang oleh mereka yang melakukan aktifitas MLM atau network marketing di Indonesia.

Inilah alasannya kenapa para penggiat MLM berharap ada sebuah sistem atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang memayungi masalah MLM di Indonesia ini. Jadi bukan hanya fatwa MUI tentang MLM Syariah. Aturan hukum ini sangat penting untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dalam memilih MLM-MLM yang riil dan tidak terpengaruh oleh image MLM yang menipu.

Jika ada aturan atau payung hukum yang melindungi para pelaku MLM, maka mungkin akan lebih mudah bagi masyarakat kita untuk memilih MLM yang memang benar-benar memberikan potensi bisnis yang riil dan adil kepada setiap membernya.  Memang bukan hal yang mudah dalam membuat sebuah sistem hukum yang mengatur masalah MLM atau MLM Syariah ini, jadi kita berharap saja dalam beberapa tahun ke depan usaha MLM Syariah ini bisa mendapatkan payung hukum yang berlaku di negara kita ini.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *